Kepala Dinas BPBD Kabupaten Serang Nana mengatakan, dalam aksi hari ini, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah untuk berpergian dan mengendarai kendaraan, banyak dari mereka diberikan sanksi sosial berupa push-up dan bernyanyi agar selalu mengingat peraturan PSBB di Banten
jika para pelanggar ini melakukan pelanggaran lagi maka akan dikenakan denda administrasi sebagai bentuk efek jera.
“BPBD sebagai gugus tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kedisiplinan kepada masyarakat, minimal memberikan shock teraphy agar lebih disiplin dalam penerapan PSBB. Dalam kegiatan ini jga melibatkan berbagai unsur dan instansi seperti Satpol-PP,Dishub termasuk ACT sendiri didalamnya.” ujar Nana secara tertulis, Selasa (15/9).
Sementara itu dilokasi yang sama Ajat Sudrajat selaku Kasat Satpol-PP Kab.Serang mengatakan “Aksi hari ini kita mengimplentasikan pergub tentang PSBB, kegiatan ini kami laksanakan di 29 kecamatan se-kabupaten serang akan tetapi kegiatan gabungannya dilakukan di 4 titik yang diwakilkan di Kramatwatu, Cikande, Tanara, dan di Baros. Harapannya masyarakat selalu melaksanakan 3Mnya yakni Memakai masker, Mencuci tangan serta Menghindari kerumunan, agar cluster-cluster penyebaran Covid-19 bisa di putuskan”
“Kami berterimakasih kepada team ACT yang sudah membersamai dalam aksi hari ini,” tambah Nana
Aksi gabungan ini akan berlangsung selama 4 hari kedepan di 4 wilayah pintu masuk atau perbatasan Kabupaten Serang. (*/Raden)
]]>