Minggu, 22 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Perda APBD Perubahan 2020 Disahkan, Banggar DPRD Cilegon Beri 3 Catatan

| Jumat, 11 September 2020

| 23:15 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Usai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna, menjadi Perda tentang Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.

[adrotate group="5"]

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, memberi beberapa catatan, berupa saran untuk ekskutif dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Dengan bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Cilegon, Pada Jum’at, 11 September 2020. Perubahan APBD Kota Cilegon TA 2020, mengacu pada ketetapan undang-undang nomor 23 Tahun 2020 tentang pemerintahan daerah, serta Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020.

Ketua Banggar DPRD Kota Cilegon Subhi mengatakan, Raperda perubahan APBD TA 2020 telah mendapatkan persetujuan, melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dalam Banggar.

Dan, setelah melakukan pencermatan, serta pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kota Cilegon, Banggar memberikan tiga pendapat, atau saran.

“Badan anggaran merekomendasikan, agar Pemda memperkuat aspek pengawasan, pelaksanaan. Dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Subhi, saat ditemui usai rapat paripurna, Jumat (11/9).

Saran lainnya ialah, Pemkot diharapkan dapat meningkatkan target, dan realisasi pendapatan dari seluruh unsur pendapatan daerah. Terutama yang memiliki potensi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah, BUMD, dan lainnya sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan.

“Dan terus menciptakan, iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah,” jelas Subhi kepada wartawan.

Dan saran terakhir, atas segala saran, dan rekomendasi DPRD dalam pembahasan Raperda perubahan APBD Cilegon TA 2020, agar penyerapan anggaran dapat terealisasi sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, pada Perda Perubahan APBD Kota Cilegon TA 2020 ada perubahan pendapatan dari Rp. 1.884.536.431.148,00,- menjadi Rp. 1.663.490.469.355,00,-. Sementara belanja dari Rp. 2.025.839.493.762,00,- menjadi Rp. 1.770.065.032.530,00,-. Dimana selisih antara belanja dengan pendapatan, dibayar sisa lebih perhitungan TA sebelumnya. (*/rohman)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top