BACA: Ini Nama-nama Caleg Kabupaten Serang Yang Masuk DCT Pemilu 2024
Adapun, gugurnya jumlah calon disebabkan karena yang bersangkutan meninggal dunia atau terkena pidana, misalnya dengan melakukan pemalsuan dokumen. Kendati demikian, caleg tersebut tetap masuk dalam DCT serta tak bisa digantikan.
BACA: KPU Tetapkan 479 DCT Calon DPRD Kota Cilegon, Siap Bersaing di Pemilu 2024
“Dibuktikan dengan putusan pengadilan, itu bisa menggugurkan dia sebagai DCT dan tidak bisa diganti,” tukasnya.