
SERANG, EKBISBANTEN.COM – Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat, hingga 6 April 2022, sebanyak 606 ribu wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, data tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
“Sampai sekarang wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT Tahunan Pajak 590 ribu hingga awal April 2022 ini. Tapi memang kalau melihat data jumlah wajib pajak badan masih sedikit yang melaporkan SPT Tahunan. Dari korporasi itu baru 16 ribu WP,” kata Sahat kepada Ekbisbanten.com, Rabu (6/4/2022).
Sahat mengatakan, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan ini meningkat sekitar 35 ribu dari tahun sebelumnya. Beberapa faktor pendorongnya karena masyarakat kini makin mudah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. Selain itu, petugas pajak di Banten juga jauh-jauh hari melakukan sosialisasi masif pentingnya pelaporan SPT Tahunan.
“ Iya ada peningkatan dari tahun sebelumnya,” katanya.
DJP Banten menargetkan, sebanyak 880 wajib pajak orang pribadi pada tahun ini melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebanyak 50 ribu.
Sahat menambahkan, dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80 persen untuk tahun 2022, hingga 6 April telah tercapai di atas 65 persen.
Sahat mengimbau, wajib pajak orang pribadi maupun badan yang belum melaporkan SPT Tahunan segera melaporkan perpajakannnya.
“Kita harapkan target kepatuhan pada 30 Juni 2022 ini bisa tuntas. Karena memang kami telah membuat kesepakatan dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama,”.***







