Kepala BPJS Cabang Serang Dasrial mengatakan, dari total peserta yang daftar terhimpun dana sebanyak Rp550 juta. Program ini kata Dasrial ditujukan untuk memberikan kemudahan biaya bagi peserta JKN-KIS, khususnya peserta mandiri yang terkena imbas ekonomi akibat pandemi.
“Untuk area cabang Serang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon ada 306.956 peserta JKN-KIS yang menunggak. Dari jumalah tersebut sebanyak Rp12 miliar iuran yang belum masuk ke BPJS Cabang Serang,” kata Dasrial pada kegiatan Media Gathering di Kafe Kopi-O Kota Serang, Senin (28/9).
Dasrial juga menyampaikan, relaksasi tunggakan iuran tersebut berupa keringanan potongan 6 bulan cicilan. Dan relaksasi ini berlaku hingga akhir tahun 2020.
“Misalnya ada yang nunggak 24 bulan, maka bisa punya kemudahan berupa keringanan tidak bayar iuran hingga 6 bulan, dan 18 bulan sisanya dapat dibayarkan hingga akhir tahun 2021,” papar Dasrial.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung (Bakalbalam) Donni Herdiawan menjelaskan, biaya pelayanan kesehatan yang sudah dibayarkan ke rumah sakit di Provinsi Banten pada bulan Agustus 2020 mencapai angka Rp2,76 triliun.
“Angka tersebut masih setengah nya dari tahun sebelumnya yaitu Rp4,42 triliun, hal ini terjadi akibat sedikit masyarakat yang datang rumah sakit untuk berobat karena takut terkena infeksi virus,” ujar Donni.
Selain program relaksasi iuran, BPJS juga menyediakan kanal layanan digital untuk menghindari kontak fisik secara langsung yakni Pelayanan Administrasi dari Whastapp (PANDAWA).
“Ada 10 layanan mulai dari pendaftaran peserta baru hingga pengaktifan kembali kartu persta untuk wilayah Serang dapat menghubungi nomor 085222339505,” pungkas Donni. (Raden)
]]>