Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

5.320 Gram Ganja Dimusnahkan BNNP Banten, Satu Tersangka Masih Buron

and

| Kamis, 6 April 2023

| 19:17 WIB

Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova (Tengah) bersama jajaranya saat memusnahkan ganja di halaman BNNP Banten, Kamis (6/4/2023). Foto : Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 5.320 gram dari oknum mahasiswa Kota Tangerang Selatan.

Narkotika golongan I itu merupakan hasil sitaan dari tersangka yang berinisial RE (21). RE dibawa saat hendak mengedarkan ganja tersebut.

Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut serta masih memburu satu tersangka yang masih buron berinisial Y.

“RE mengaku bahwa dia diperintah olen Y (diduga Bandar). Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di Apartemen milik Y yang berada di Tangerang Selatan, ” ungkapnya di lobi kantor BNNP Banten, Kamis (6/4/2023)

Ia melanjutkan bahwa telah menemukan bukti lain berupa satu pak plastik bening berukuran kecil yang akan digunakan untuk membungkus ganja tersebut.

Kemudian ia memaparkan kejadian penangkapan RE yang berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman Ganja melalui jasa pengiriman paket. Menanggapi informasi tersebut, Rachmad langsung bergerak cepat guna melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman paket.

“Petugas dari BNNP Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Kawil Banten melakukan penyelidikan yang akhirnya sekira pukul 15.10 di depan SMKN 3 Tangerang Selatan petugas berhasil mengamankan seseorang,” ujarnya.

Lalu Rachmad mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka RE beserta barang bukti sebuah paket yang diduga narkotika jenis ganja. Kemudian, pihaknya membuka paket di hadapan RE. Setelah dibuka, dapat dipastikan bahwa barang tersebut ialah narkotika jenis Ganja.

Sedangkan Y yang diduga bandar, Rachmad bersama tim memasuki apartemen Y, namun pihaknya tidak mendapati Y di lokasi. Akhirnya mereka memutuskan membawa RE beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah dimintai keterangan, didapati bahwa barang haram tersebut bukan berasal dari Banten.
“Bukti Narkotika dibawa dari Sumatra menuju Banten,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, maka tersangka RE dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top