Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

39 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Mau Tawuran di Tangerang, Motifnya Tiru Katak dan Alex Bhizer

Admin

| Senin, 20 Desember 2021

| 13:58 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 39 pemuda di wilayah Tangerang yang hendak melakukan aksi tawuran ditangkap Polisi.

[adrotate group="5"]

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan itu bemula setelah adanya siaran live streaming dari akun instagram Allstar_Tigaraksa yang menyebutkan “ada pergerakan malam ini mas, kita layani”.

“Setelah dilakukan preventif strikestrike, kemudian dilakukan di tiga tempat pemeriksaan, pengeledahan dan penangkapan terhadap peserta gerombolan atau berandal jalanan ini,” Katanya kepada wartawan saat melakukan presscon di Polda Banten, Senin (20/12).

Penangkapan 39 pemuda yang sebagian di antaranya masih berstatus pelajar itu dilakukan di tiga tempat berbeda pada 19 Desember 2021 kemarin.

Penangkapan pertama di Basecamp Allstar, rumah kosong di Perum Taman Adiyasa, Cisoka. Dalam penangkapan itu penyidik mengamankan 16 orang yang didominasi anak-anak.

Berandalan itu, diketuai oleh AM (17), Admin Medsos instagram MEF (17) dan FR (17). Dalam pengeledahan itu, pihaknya menemukan senjata tajam yang dimiliki SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15).

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu bilah golok sisir, tiga bilah golok panjang, empat bilah celurit besar, lima unit Handphone, dan tiga unit sepeda motor.

Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 2 Undang-undang Nomor 12 darurat tahun 1954 tentang penguasaan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dikatakan Shinto Silitonga, puluhan yang hendak tawuran itu terinspirasi dari Katak dan Alex Bhizer yang sempat viral di Platform media sosial.

Adapun sasaran kekerasan tawuran mengunakan senjata tajam itu, para kelompok berandal jalanan menyasar secara random.

Mengetahui hal itu Direskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang lanjut Shinto Silitonga langsung melakukan tindakan preventif strike terhadap kelompok anak muda yang akan melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam.

Sedangkan untuk penangkapan yang kedua dilakukan di Pondok Angkringan, Cisoka, Tangerang. Pada penangkapan itu, empat orang diamankan dari kelompok Bikini Bottom yang diketuai AKW (21), AM (19) admin medsos, BW (17) dan AG (20). Keempatnya ditetapkan sebagai saksi.

Penangkapan ketiga dilakukan di Kompleks Kirana, Cisoka. Dalam penangkapan itu sebanyak 18 orang sedang melakukan reuni akbar.

“Terungkap fakta EF alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan sehingga AKW menghubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi,” Katanya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyerukan kejahatan sebagaimana dalam pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro mengatakan para kelompok berandal jalanan itu terinspirasi dengan pemuda pelaku aksi tawuran yang sempat viral yakni Kayak Bhizer dan Alex Bhizer.

“Salah satu pemudah dia itu youtuber disitu hobinya tawuran yang ingin mereka tiru,” ujarnya.

Kata dia, para kelompok berandal jalanan itu sebelumnya sudah pernah melakukan aksi tawuran. Akan tetapi untuk saat ini pihaknya sudah melakukan upaya pendahuluan agar tawuran tersebut tidak terjadi.

“Sebelumnya sudah pernah terjadi, namun saat ini kami melakukan upaya pendahuluan dengan pencegahan,” Katanya. ***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top