Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

389 Ribu Warga Kota Cilegon Telah Terdaftar JKN-KIS

Mohamad Yusuf Fadilah

| Selasa, 4 Januari 2022

| 16:15 WIB

BPJS Kesehatan
Petugas BPJS Kesehatan Kota Cilegon tengah melayani masyarakat, Selasa (4/1/2022). (FOTO: MAULANA/EKBISBANTEN.COM).
CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 389.637 atau 87,37 persen warga Kota Cilegon telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

[adrotate group="5"]

Bagian Pelayanan Peserta Kantor BPJS Kota Cilegon Tanah Nurhasanah mengatakan, sebanyak 389.637 warga Cilegon itu tercatat pada periode Januari-Desember 2021 kemarin.

“Jadi kalau berdasarkan jumlah penduduk Cilegon ada 445.961 ribu jiwa, dari jumlah itu yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN itu ada 87,37 persen,” kata Bagian Pelayanan Peserta Kantor BPJS Kota Cilegon Tanah Nurhasanah kepada Ekbisbanten.com di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).

Dari jumlah tersebut, Tana menyampaikan terbagi dalam lima segmentasi. Adapun segmentasinya yaitu Mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Pekerja (BP).

“PBI ini terbagi 2, ada APBN dan APBD. Kalau misal untuk PPU sendiri sudah ada 170.473 ribu yang sudah terdaftar, kalau yang mandiri 78.321 ribu, kalau yang dapat dari pemerintah APBN itu ada 75.134 ribu kalau yang APBD 57.531 ribu, kalau yang bukan pekerja 8.187 ribu, ini statusnya yang sudah menjadi peserta JKN-KIS,” ujarnya.

Meski sudah cukup banyak masyarakat Kota Cilegon yang telah terdaftar, Tana menuturkan pihaknya tetap memberikan edukasi kepada masyarakat untuk taat membayar iuran setiap bulannya.

“Kita selalu informasikan paling telat tanggal 10. Tinggal kembali lagi kesadaran peserta, tapi setiap peserta yang datang ke kita selalu diedukasi jangan sampai lewat tanggal 10,” tuturnya.

Tana mengungkapkan, ada konsekuensi yang bakal diterima bagi masyarakat yang sampai telat membayar tagihan iuran BPJS.

“Kalau lewat pas ganti bulan dia sudah non aktif karena premi, nah itu nanti berdampak ketika dirawat. Dia akan terbaca denda pelayanan,” ungkapnya.

“Jadi kalau misal dia menunggak terus dia baru bayaran di bulan berikutnya, ketika dia dirawat inap dari tanggal dia melunasi sampai dengan 45 hari ke depan itu pasti akan terbaca warning denda,” sambungnya.

Sebagai informasi, meski ratusan ribu warga Cilegon sudah terdaftar JKN-KIS, sebanyak 56.324 ribu atau 12,63 persen masyarakat Kota Cilegon belum terdaftar dalam program asuransi wajib pemerintah.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top