Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

326 Kades di Pemkab Serang dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Raden Warna

| 12 September 2023

| 19:38 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Serang perihal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto/Pemkab Serang)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – 326 kepala desa (kades) se Kabupaten Serang mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perlindungan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang seluruh iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang

Hal itu terungkap pada FGD dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Serang perihal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa se Kabupaten Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang pada Selasa, 12 September 2023.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni dan Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi, turut menyaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.

Pj Sekda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan perjanjian kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program DPMD Kabupaten Serang. Kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan perangkat desa dama hal ini kepala desa.

”Kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan hanya untuk kepala desa, belum untuk perangkat desa lainnya. Nanti ke depan dengan niat kita akan kembangkan lebih banyak lagi untuk masuk peserta BPJS ketenagakerjaan,”ujarnya.

Terlebih, kata Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang ini, bahwa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sangat berharap sekali untuk peningkatan jaminan kesejahteraan bagi semua perangkat desa untuk bisa lebih luas lagi dikembangkan. Solusinya, selain iuran dibayarkan dari dana APBD Kabupaten Serang juga bisa di bayarkan melalui Dana Desa atau DD.

”Nanti kita akan studi banding ke daerah lain yang sudah melaksanakan, sehingga jika semua perangkat dea mendpaatkan jaminan sosial ketika mereka bekerja aman saat melaksanakan kegiatan,”ucap Nanang.

Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan untuk anggaran pertahunnya pihaknya mengalokasikan dari APBD sebesar Rp63.374.400 dengan rinciannya untuk setiap kades dikenakan biaya perbulannya Rp16.200 di kalikan seusai dengan jumlah desa yakni 326 kades. Pihaknya berharap dari dua jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

”Mudah-mudahan ini memberikan manfaat kepada para kades untuk bisa menjamin dalam pelaksanaan tugas para kades se Kabupaten Serang. Untuk jaminan hari tua, sementara ini keterbatasan anggaran belum di ikut sertakan. Untuk saat ini para kades hanya di ikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,”ungkapnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top