KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Serang untuk Pemilu tahun 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, Anggota KPU Kota Serang, Anggota Bawaslu Kota Serang, Kepala Kecamatan se-Kota Serang, Danramil 0602-01/Kota Serang, Kapolsek Serang, dan para perwakilan OPD terkait di Kota Serang tersebut diadakan di salah satu Hotel di Kota Serang, Rabu, 4 Januari 2023.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran menyampaikan selamat kepada 30 anggota PPK dari 6 Kecamatan yang telah dilantik. “Kepada anggota PPK tentu ini adalah langkah awal teman-teman karena memang sekarang tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan,” katanya.
Ia berharap anggota PPK yang telah dilantik dapat menjaga integritas agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. “Menjaga integritas itu penting agar Pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar, jadi tolong dijaga integritasnya,” tambahnya.
Senada dengan Ketua KPU Kota Serang, Wali Kota Serang Syafrudin meminta anggota PPK Kota Serang yang baru dilantik untuk bekerja dengan baik dan menjaga integritas agar Pemilu 2024 sukses dilaksanakan.
“PPK setelah dilantik ini dituntut untuk bekerja dengan baik dan penuh integritas. Karena kalau tidak menjaga itu akan menimbulkan masalah. Kunci keberhasilan pemilu ada di PPK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syafrudin mengapresiasi KPU Kota Serang yang dinilainya telah melaksanakan berbagai tahapan Pemilu dengan baik.
“Dilaksanakannya pelantikan anggota PPK ini adalah salah satu kerja nyata KPU. Untuk itu saya atas nama Pemerintah Kota Serang mengapresiasi KPU Kota Serang atas kinerjanya selama ini,” jelasnya.
Menurutnya, kesuksesan Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab semua pihak. “Satu yang harus diingat bahwa kesuksesan Pemilu ini bukan hanya tanggung jawab KPU dan PPK tetapi juga semua pihak baik Pemerintah, Bawaslu, TNI, Polri dan juga masyarakat,” tandas Syafrudin.
Diketahui, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, PPK memiliki beberapa tugas pokok diantaranya melaksanakan semua tahapan Pemilu di tingkat kecamatan, menerima dan menyerahkan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota, mengumumkan hasil rekapitulasi suara hasil pemilu, melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu serta melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat.***