Direktur Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Banten Dedi Supriadi mengatakan, pelaku berinisial HL (28) menjual produk kosmetik palsu dengan merk ternama seperti dove, sunsilk, getsby, dan clear yang diedarkan ke seluruh wilayah Banten dan Lampung dan dijual secara ritel ke tiap warung.
“Barang tersebut setelah didalami dan melakukan pemeriksaan akhir, (ditemukan-red) komposisi tidak sesuai maupun kandungan didalamnya. Dalam kadungannya terdapat komposisi soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan,” kata Dedi dalam konfrensi Pers Polda Banten, Jumat (31/12).
Dedi juga menjelaskan, berdasarkan laporan warga terhadap kejanggalan produk kosmetik tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan berhasil menetapkan satu tersangka HL sebagai pengelola usaha.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata usahanya tidak punya legalitas badan hukum, dan izin industri. Dan tidak ada kontrak dengan merek yang dijual,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Indag Polda Banten Candra Sasongko menambahkan, jumlah aset yang disita polda dari pelaku senilai Rp4,7 miliar. Baik berupa bahan baku maupun peralatan yang digunakan untuk membuat produk kosmetik palsu.
“Mereka punya 3 mesin otomatis, dan mampu memperoleh omset sbesar Rp200 juta perbulan dan menggaji lima orang karywan masing-masing Rp15 juta,” kata Candra.
Candra juga menjelaskan awak media cara membedakan produk yang asli dan palsu. Yakni, produk yang palsu cendrung berwarna cerah, mempunyai aroma yang lebih wangi, batasan kemasan tidak rapih. Sementara produk yang asli berwarna lebih pucat namun bearoma lembut dan tidak terlalu wangi.
“Jadi kami himbau kepada masyadarakat kalau menemukan hal seperti ini, jangan sungkan untuk melaporkanya,” tutup Candra. ***
]]>