3.458 Pegawai Non ASN Pemkot Cilegon Terlindungi BP Jamsostek

| Senin, 6 Desember 2021

| 14:48 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 3.458 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon telah terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek.

[adrotate group="5"]


“Alhamdulillah di Kota Cilegon tidak perlu menunggu di tahun 2022, karana pada tahun 2021 pun dalam anggaran perubahan sudah didaftarkan. Jadi jumlahnya sekitar 3.458 non ASN di seluruh organisasi perangkat (OPD), seluruh kecamatan, kelurahan. Jadi alhamdulillah untuk Kota Cilegon untuk non ASN sudah terdaftar (BP Jamsostek),” kata Kepala Kantor Cabang Pembangu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Hary Dwi Marwoko kepada Ekbisbanten.com, Senin (6/12/2021).


Ribuan pegawai non ASN yang terdaftar BP Jamsostek tersebut sejak November-Desember 2021.Pemberian perlindungan itu kata Hary sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan sosial untuk para pegawai tersebut.

BACA JUGA: 2022, Banten Terima Rp27,24 Triliun dari Pusat, WH: Jangan Dikorupsi!


“Ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021, bahwa seluruh pemerintah daerah itu diharapakan untuk menganggarkan untuk program jaminan sosial bagi non ASN nya,” ujarnya.


Tidak tanggung-tanggung Hary mengatakan, Pemkot Cilegon bahkan mendaftarkan pegawai non ASN tersebut dengan tiga program sekaligus di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurut Hary berdasarkan aturan cukup dengan mengikutkan dua program.


“Jadi sebetulnya yang diamanatkan itu dua program saja cukup, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Khusus untuk Kota Cilegon ini didaftarkan tiga program, yaitu tambahan dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Saya apresiasi,” ucapnya.

BACA JUGA: Bank Banten Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya


Hary menyampaikan, Jaminan Hari Tua tersebut berbentuk tabungan yang akan bisa dimanfaatkan oleh pegawai usai pensiun atau mengajukan resign dari tempat kerjanya.


“Artinya kalau mereka non ASN ini resign, dia punya tabungan yang bisa diambil, artinya sudah plus tabungan hari tuanya untuk mereka ini,” ujarnya.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top