294 Senjata Ilegal di Ujung Kulon Berhasil Diamankan Polda Banten

294 Senjata api ilegal jenis bedil locok yang berhasil diamankan Polda Banten hasil serahan dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, Selasa (15/8/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Satgas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil mengamankan 294 senjata api (senpi) ilegal jenis locok. Senpi tersebut merupakan hasil sitaan dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terindikasi digunakan untuk melakukan perburuan satwa dilindungi yakni Badak Jawa.

“Ini adalah hasil operasi yang dilakukan mulai tanggal 17 Juli sampai saat ini masih berlangsung. Kita melakukan berbagai macam langkah dengan melibatkan personil yang sangat banyak, kurang lebih 150 personil dari Polda Banten dan KLHK,” kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam siaran pers di Markas Polda Banten, Selasa (15/8/2023).

Penyitaan senjata itu, tutur Rasio, merupakan respon cepat Polda Banten dan Satgas KLHK usai ditemukannya tulang belulang yang diduga Badak Jawa. Ia juga menduga penemuan itu ada kaitannya dengan hasil perburuan liar oleh para warga sekitar. Hal itu diperkuat dengan hasil amatan camera trap yang ada di Taman Konservasi tersebut.

“Ada indikasi, di sana berkaitan dengan ditemukannya tulang belulang Badak Jawa. Saat ini dilakukan uji forensik untuk mengidentifikasi Badak tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ditreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis WIbisana mengatakan bahwa senpi ilegal tersebut berasal dari lima kecamatan sekitaran TNUK. Para warga menyerahkan senpi tersebut secara sukarela. Ia melibatkan para tokoh masyarakat, Camat dan Kades guna menghimbau warga dengan persuasif untuk menyerahkan senjata.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Scroll to Top