Jumat, 20 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

294 Senjata Ilegal di Ujung Kulon Berhasil Diamankan Polda Banten

Budiman

| Selasa, 15 Agustus 2023

| 19:39 WIB

294 Senjata api ilegal jenis bedil locok yang berhasil diamankan Polda Banten hasil serahan dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, Selasa (15/8/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Satgas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil mengamankan 294 senjata api (senpi) ilegal jenis locok. Senpi tersebut merupakan hasil sitaan dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terindikasi digunakan untuk melakukan perburuan satwa dilindungi yakni Badak Jawa.

“Ini adalah hasil operasi yang dilakukan mulai tanggal 17 Juli sampai saat ini masih berlangsung. Kita melakukan berbagai macam langkah dengan melibatkan personil yang sangat banyak, kurang lebih 150 personil dari Polda Banten dan KLHK,” kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam siaran pers di Markas Polda Banten, Selasa (15/8/2023).

Penyitaan senjata itu, tutur Rasio, merupakan respon cepat Polda Banten dan Satgas KLHK usai ditemukannya tulang belulang yang diduga Badak Jawa. Ia juga menduga penemuan itu ada kaitannya dengan hasil perburuan liar oleh para warga sekitar. Hal itu diperkuat dengan hasil amatan camera trap yang ada di Taman Konservasi tersebut.

“Ada indikasi, di sana berkaitan dengan ditemukannya tulang belulang Badak Jawa. Saat ini dilakukan uji forensik untuk mengidentifikasi Badak tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ditreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis WIbisana mengatakan bahwa senpi ilegal tersebut berasal dari lima kecamatan sekitaran TNUK. Para warga menyerahkan senpi tersebut secara sukarela. Ia melibatkan para tokoh masyarakat, Camat dan Kades guna menghimbau warga dengan persuasif untuk menyerahkan senjata.

Ia juga mengatakan senpi tersebut digunakan para warga untuk mengusir hama seperti babi liar pada perkebunan mereka. Menurutnya, untuk mengusir hama babi liar perlu digunakan cara lain yang tidak menggunakan senpi ilegal.

“Namun untuk mengantisipasi, agar Satgas ini melindungi kawasan konservasi serta tidak ada perburuan liar, tentunya kita melibatkan para tokoh masyarakat, kita juga melibatkan Camat Kades, ulama supaya sukarela menyerahkan senjata. Para warga dengan alasannya berburu hama yang suka merusak perkebunan mereka,” ujarnya.

Terakhir ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pengejaran kepada enam warga di wilayah sekitar TNUK. Keenam orang tersebut sudah menjadi target operasi oleh Polda Banten.

“Kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka sudah melakukan perburuan liar,” tandasnya

Para tersangka yang memburu satwa dilindungi akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top