Kamis, 21 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

22 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp43 M di Banten Disita

Budiman

| Selasa, 19 November 2024

| 16:07 WIB

Prosesi penyitaan aset para penunggak pajak. Foto: DOK Kanwil DJP Banten.

EKBISBANTEN.COM-Sebanyak 22 aset para penunggak pajak di Provinsi Banten berhasil disita. Aset tersebut senilai dengan Rp43 miliar lebih.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun menuturkan dari sejumlah aset yang disita, didominasi oleh unit kendaraan.

Adapun untuk total 22 aset yang disita, ialah sebagai berikut:

  • 1 bidang tanah senilai Rp40,2 miliar
  • 5 rekening bank senilai Rp581,5 juta
  • 1 bilyet giro senilai Rp300 juta
  • 1 unit mini Excavator Kobelco senilai Rp175 juta
  • 2 unit sepeda motor senilai Rp10,7 juta
  • 12 unit kendaraan roda empat senilai Rp1,7 miliar.

Penyitaan aset, kata dia, dilakukan serentak pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten terhadap 17 penunggak pajak selama lima hari, tanggal 11 hingga 15 November.

“Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten berhasil mengamankan total 22 aset dengan nilai taksiran aset mencapai Rp43.086.962.298,” tulisnya dalam keterangan resmi, Selasa, 19 November 2024.

Ia melanjutkan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan kepada para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya.

Sebelumnya, Kanwil DJP Banten telah melakukan penagihan aktif kemudian penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. Akhirnya setelah melalui prosedur itu, Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan.

Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun penunggak pajak tidak kunjung dan tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya,” terangnya.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyitaan ini akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tutupnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top