Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

157 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Wapres RI: Status KLB Sedang Dikaji

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 28 Oktober 2022

| 14:37 WIB

Wapres RI
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin bersama Pj Gubernur Banten dan rombongan saat ditemui awak media usai menghadiri Peringatan Hari Santri di Pesantren An Nawawi Tanara. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KABUPATEN SERANG, EKBISBANTEN.COM – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2022 dan Hari Sumpah Pemuda yang mengangkat tema ‘Santri Digital untuk Indonesia Bangkit’ di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat (28/10/2022).

“Kita kan ada aturannya ya, ada kriterianya. Saya kira usulan itu akan direspon oleh pemerintah sekarang sedang dikaji. Apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa, mungkin nanti tunggu saja,” katanya.

Adapun penetapan status KLB kata Wapres RI akan mendengar setiap usulan dan akan mempertimbangkan berbagai pihak terkait.

“Kita biasanya kalau memang darurat kita akan bilang darurat ya. Tetapi yang pas di Indonesia pemerintah menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi pencegahan, kemudian juga pengobatannya pada mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan pemerintah sudah meminta seluruh jajarannya memastikan pengobatan gagal ginjal akut pada anak supdah dibebaskan biayanya (gratis).

“Presiden mengatakan mereka supaya diberikan pelayanan dan penanganan pengobatan secara gratis kemudian obat-obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu juga dilarang,” tegasnya.

Ma’ruf Amin juga menyebutkan pihak kepolisian juga saat ini sudah melakukan penelusuran terkait zat berbahaya pada obat-obatan untuk anak berbahan sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut.

“Kemudian juga dilakukan operasi, juga sedang dikaji apa ada unsur pidananya apa tidak dan keluarga tentu akan ditetapkan. Termasuk apakah sudah bisa dijadikan KLB apa tidak, kita tunggu saja,” pungkasnya.

Diketahui, hingga 27 Oktober 2022, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak di Indonesia mencapai 269 kasus yang terjadi di 27 provinsi dengan fatality rate atau tingkat kematian 157 anak (58 persen).***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top