Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

15 Mafia BBM Subsidi Ditangkap Polda Banten

Budiman

| Rabu, 31 Januari 2024

| 17:00 WIB

Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan (Tengah) bersama jajarannya memperlihatkan alat bukti kasus Mafia gas di halaman Bidhumas Polda, Rabu (31/1/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Sebanyak 15 mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar dan pertalite ditangkap jajaran Polda Banten. 

Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan itu merupakan buntut dari kelangkaan dan tidak tepatnya penggunaan BBM subsidi yang telah diberikan pemerintah. 

“Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan BBM Subsidi, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Bidhumas Polda Banten, Rabu (31/1/2024). 

Menindak lanjuti arahan itu, Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi. 

Dari hasil operasi, Polda Banten berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM Bersubsidi di bulan Januari 2024.

“Ditreskrimsus Polda Banten menangani 3 kasus tanggal 16 dan 17. Polresta Serang Kota, Tangerang Kota dan Pandeglang masing-masing menangani 1 kasus tanggal 18. Polres Serang menangani 2 kasus tanggal 18 dan 27. Polres Lebak ungkap 2 kasus tanggal 19 dan Polres Cilegon 1 kasus tanggal 20 Januari,” terang Wiwin. 

Modus yang digunakan tersangka membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh dinas terkait.

“Untuk di gunakan petani dan nelayan, namun diperjualbelikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi. Harga BBM solar Rp6.800 dijual kembali dengan harga Rp 7.500 sampai Rp 8.500,” jelasnya. 

Wiwin melanjutkan, para pelaku membeli BBM khusus pertalite dengan menggunakan kendaraan mobil dan motor di SPBU, kemudian pelaku memindahkan ke jerigen menggunakan pompa dan selang. Pelaku kembali membeli ke SPBU dan terus menerus dilakukan secara berulang. 

“BBM tersebut dikumpulkan dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP 10 ribu di jual kembali RP 11 sampai 12 ribu,” jelasnya. 

Barang bukti yang berhasil disita jajaram Polda Banten yakni, 10 unit kendaraan roda 4 dan 7 unit kendaraan roda 2. Satu unit kendaraan roda 3.

“Barang bukti yang disita 2.343 liter BBM subsidi jenis Solar, 5.471 liter BBM jenis Pertalite, Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, Alat bantu berupa Jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong dan Nota atau srtuk pembelian BBM dari SPBU,” terangnya. 

Kelima belas tersangka, kata Wiwin, melakukan aksinya dengan motif keuntungan. 

Atas perbuatan tersangka, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar dan gas atau LPG yang di subdsidi pemerintah serta bahan bakar khusus penugasan pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” kata Wiwin menirukan bunyi aturan tersebut. 

“Segala sesuatu yang berbau ilegal dan merugikan masyarakat yang nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi, akan kita tidak tegas,” pungkasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top