Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

12.385 Karyawan di Kabupaten Serang Kena PHK karena Badai Covid-19

Admin

| 3 Februari 2021

| 12:10 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatat selama tahun 2020 ada sekitar 12.385 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena badai Covid-19. Mayoritas yang terdampak adalah buruh pabrik atau industri.

[adrotate group="5"]

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan merinci, dari angka tersebut sebanyak 8.400 orang terkena PHK dan 2.771 diberhentikan karena 9 perusahaan tutup, serta 1.214 pekerja dirumahkan.

“Nah untuk yang dirumahkan ini, kami belum tahu apakah mereka sudah mendapatkan pekerjaan kembali atau belum,” kata Setiawan saat ditemui dikantor Disnakertrans Kabupaten Serang, Rabu (3/1).

Iwan juga mengimbau kepada para pencari kerja untuk mempersiapkan bekal yang matang suapaya mampu bersaing di dunia industri.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top