SERANG, EKBISBANTEN.COM – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menggerebeg tempat penyuntikan atau pemindahan gas elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg di tanah lapang Perumahan Grean Royal, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Hasil penggerebegan itu, Tim Subdit IV berhasil mengamankan salah satu barang bukti 1.208 tabung gas. Barang bukti tersebut terdiri dari 901 tabung gas 3 kg yang diantaranya 428 berisi dan 473 tabung gas kosong. Lalu untuk tabung gas 12 kg, terdapat 307 yang terdiri dari 106 tabung berisi dan 201 tabung kosong.
“Tabung yang diamankan sebanyak 1.208. Barang bukti lain yang diamankan 1 unit truk Mitsubishi F 9541 WA dan 5 unit Suzuki Carry B 9689 WAE, B 9833 JAA, A 8336 FG, B 9833 JAA, dan A 8550 ZR, 3 buah selang dan regulator gas elpiji, plastik segel serta 1 buah gancu,” kata Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam konferensi pers, di halaman Bidhumas Polda Banten, Selasa (19/9/2023).
Dari penggerebegan itu juga Polda Banten berhasil meringkus empat orang pelaku, AR (37 tahun) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, EF (33 tahun) warga Muara Ciujung, Kecamatan Rangkasbitung, MM (55 tahun) warga Solear, Kabupaten Tangerang dan MD (47 tahun) warga Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.